Adalah Kredit untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang layak / feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit program dari pemerintah
- UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit, dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR
Fitur kredit :
- Limit kredit :
- KUR langsung (individu) maksimal Rp. 500 Juta
- KUR tidak langsung
- Pola Excuting Maksimal Rp. 2 Milyar per lembaga Linkage dan maksimal Rp. 100 Juta per end user
- Pola Channeling Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp. 500 Juta
- Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja
- Jangka waktu kredit :
- KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
- KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
- KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Persyaratan :
- Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
- Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
- Fotocopy rekening giro/tabungan 6 bulan terakhir
0 komentar:
Posting Komentar