Pernahkah mendengar fasilitas margin trading ? Mungkin ada yang tau atau teman kita pernah menggunakannya. Transaksi margin trading memungkinkan kita untuk dapat beli saham lebih banyak dengan dana yang lebih sedikit. Bagaimana detilnya? Margin trading adalah fasilitas utang yang disediakan oleh pihak sekuritas / pialang untuk melakukan transaksi saham. Dengan fasilitas margin trading investor bisa membeli saham hingga dua atau tiga kali lebih besar dari dana yang disetor. Contohnya, dengan dana sebesar 100 juta rupiah, investor dapat belanja saham hingga 200-300 juta rupiah, tergantung pada besaran margin / limit margin yang disediakan oleh pialang tempat kita bertransaksi saham. Batasan margin tergantung kebijakan masing-masing sekuritas terhadap nasabah karena sekuritas menanggung resiko gagal bayar dari investor. Oleh karenanya sekuritas cukup selektif memberikan fasilitas ini berdasarkan rekam jejak investor di pasar keuangan.
System margin trading ini mirip dengan kredit dari bank yang digunakan untuk pembiayaan bisnis. Di satu sisi, kredit bisa membantu perusahaan untuk dapat berekspansi lebih leluasa. Namun di sisi lain, perusahaan yang kredit secara berlebihan juga harus menghadapi resiko beban bunga lebih besar. Jika dalam kredit untuk usaha ada aset yang dijaminkan, maka dalam margin trading ini yang dijaminkan adalah saham yang dibeli tersebut. Tidak semua saham bisa ditransaksikan secara margin. Hanya beberapa saham tertentu saja yang memenuhi syarat. Dalam mengelola margin trading , sekuritas membebankan bunga terhadap dana yang terpakai. Biasanya, lebih tinggi dari bunga deposito. Bunga berkisar sekitar 15 sampai dengan 25 % per tahun.
Fasilitas margin trading merupakan sebuah pengungkit / leverage, merupakan pedang bermata dua. Jika transaksi kita untung, maka hanya dengan modal sedikit saja kita bisa mendapat keuntungan 2 kali lipat atau lebih. Namun, sebaliknya, ketika transaksi rugian, kita juga harus menanggung beban kerugian berlipat, ditambah beban bunga. Bertransaksi dengan menggunakan margin juga memiliki kelemahan terutama pada saat bursa sedang melemah. Saat harga saham terus menurun, pengguna margin trading dapat terkena margin call atau force sell pada hari ke 5 transaksi yang merupakan pemberitahuan untuk membayar kekurangan dana atau ekuitas dalam rekeningnya. Hal ini dikarenakan kita bertransaksi dengan menggunakan uang broker dengan jaminan saham, sehingga pada saat nilai saham turun maka turun pula jaminan yang diterima oleh broker tersebut. Fasilitas ini kurang cocok untuk investor jangka panjang karena harus membayar beban bunga. Fasilitas margin trading sebaiknya digunakan ketika trend harga saham sedang uptrend kuat, bukan sideways atau turun.
Margin trading ini sangat spekulatif, jadi jika kita tidak benar-benar yakin bahwa saham kita akan naik, sebaiknya tahan diri dulu. Cek juga kemampuan finansial kita, sebaiknya kita masih punya uang dingin sebesar dana yang dimarginkan tersebut. Jika ingin melakukan margin trading pilihlah saham-saham sehat yang berfundamental baik, dan jangan saham lapis tiga. Sekali lagi, waspada dan bijaksana dalam menggunakan margin trading yang seperti pedang bermata dua.
Sumber dari Kultwit tentang investasi saham oleh Ellen May
semoga bermanfaat... keep blogging!!!
0 komentar:
Posting Komentar